GONGSUMBA.COM – Korban berinisial MM melaporkan dugaan kasus yang melibatkan terduga pelaku AD ke pihak kepolisian. Laporan pertama yang diajukan diketahui berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun mencakup kejadian hingga sekarang Laporan ini menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh MM.
Ketua UPTD PPA SBD Clara Deny Christiana(14/4/2026)saat di temui di Kantor Desa Kalena Wanno menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut terdapat indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital serta aspek perlindungan terhadap korban. “Laporan pertama itu terkait ITE dan juga PPA, jadi memang menyangkut dua aspek,” ujarnya.
Selanjutnya, laporan kedua diketahui diajukan pada 22 Juni. Dengan adanya dua laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penanganan secara terpisah sesuai dengan kronologi masing-masing laporan.
Dalam proses penanganan, aparat disebut masih fokus pada pengumpulan bukti, termasuk dokumentasi digital seperti rekaman atau bukti elektronik lainnya yang dapat memperkuat laporan korban.
“Aparat biasanya memastikan dulu bukti-bukti, terutama yang berkaitan dengan ITE seperti rekaman atau jejak digital,” kata sumber tersebut.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat disebut dalam menangani kasus tersebut guna memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kondisi korban MM dilaporkan sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Korban bahkan telah kembali menjalankan tugasnya sebagai pengajar.
“Korban sudah kembali mengajar,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, perhatian publik mulai tertuju pada kondisi pemulihan korban, terutama terkait apakah telah diberikan pendampingan dan waktu istirahat yang cukup setelah peristiwa tersebut.
Selain itu, pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berjalan, mengingat kasus ini menyangkut aspek sensitif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru, termasuk status hukum terduga pelaku AD.***






