Korban Pelecehan MM (25) Sudah Diperiksa Polres SBD Untuk Dimintai Keterangan, “Indikasi Pidana Ada! “

Berita168 Dilihat

GONGSUMBA COM. || Proses perkembangan kasus  ibu guru yang menjadi korban pelecehan seksual dan penyebaran konten asusila, selama bertahun-tahun sudah pada fase pemeriksaan dimintai keterangan, Rabu 09/04/2026.

Saat media ini mewawancarai ketua UPTD PPA SBD Clara Deny C, seusai pemeriksaan tersebut . Dirinya menyampaikan intensitas suasana pemeriksaan dari pihak APH kepada korban berjalan dengan baik, fleksibel, dan kooperatif. Serta menyesuaikan psikologi korban yang masih trauma.

“Dari APH sangat bagus sekali, mereka dalam pemeriksaan tadi pun, mereka cukup sangat menjaga ibu ini sebagai korban  yang mengalami traumatis, jadi mereka tidak kaku tetapi mereka fleksibel, disaat ibu harus menangis  mengingat kejadian yang sungguh menyakitkan dia, ” Kata ketua UPTD PPA SBD Clara Deny C.

Selanjutnya UPTD PPA SBD bersama LBH Sarnelly, akan melakukan proses hukum  pelaporan secara resmi atas perbuatan pelaku, kepada korban MM (25).

“Untuk agenda selanjutnya nanti di rekomendasi untuk buat laporan kepolisian dan itu kami masih berkordonasi dengan LBH membuat laporan kepolisian,” Ucap ketua UPTD PPA SBD Clara Deny C di hadapan media.

Ia juga secara tegas berkomitmen, bahwa pihak stekholder UPTD PPA SBD, tetap berpihak kepada korban hingga mengawal  secara intensif proses kasus ini bergulir, sampai pihak pelaku mendapatkan vonis hukum yang sesuai dan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di mata hukum republik ini.

“Komitmen kami jelas, kami akan berpihak pada korban, kami akan terus mengawal kasus ini” Tegas ketua UPTD PPA SBD Clara Deny C.

Ia juga secara gamblang menilai kasus ini sangat berpotensi kerana kasus pidana dan pengenaan pasal berlapis, dengan berpedoman rekomendasi pihak Polres APH SBD yang meminta dibuatkan laporan secara resmi.

“Ia jelas karena dari hasil pemeriksaan oleh kepolisian, makanya dari kepolisian merekomendasikan membuat laporan, ” Terang ketua UPTD PPA SBD Clara Deny C.

Hingga hari ini, upaya rehabilitasi mental masih dilakukan kepada korban  dengan bimbingan konselor, tetapi bilamana diagnosa psikologis korban semakin parah, maka pihaknya akan berusaha menghadirkan tenaga psikolog.

“Kami belum ada tenaga psikolog memang konsolor saja, tetapi kalau memang dia butuh tenaga profesional kami akan usahakan untuk didampingi profesional, “

Selaras dengan itu pihak farma hukum Sarnelly Wanno Gasfar Fredirius Edi, menerangkan proses yang terjadi di dalam yaitu penyampaian kronologi kejadian awal  yang dialami korban sampai hari ini.

“Pokoknya kronologis kejadian dari awal sampai ada pengaduan hari ini,” Tandas Fredirius Edi

Dirinya menyampaikan secara tegas bahwa indikasi peluang pidana, atas perbuatan pelecehan korban yang tidak beradap itu ada dan terbuka lebar.

“Tetapi dari saya pribadi ngak bisa memutuskan secara sesepihak tetapi indikasinya ada, ” Timpal Fredirius Edi dari farmasi hukum Sarnelly Wanno Gaspar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *