GongSumba.com – Sejumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sumba Barat Daya mengeluhkan belum dicairkannya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 tahun anggaran 2025. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut disebut telah masuk ke kas daerah sejak akhir tahun 2025.
Keluhan para guru mulai mencuat setelah hingga memasuki tahun anggaran berikutnya, hak mereka belum juga disalurkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik terkait keterlambatan pencairan dana yang dinilai sangat dibutuhkan untuk kebutuhan keluarga.
Beberapa guru penerima TPG menyebutkan bahwa dana THR sebesar 100 persen serta gaji ke-13 sebesar 100 persen seharusnya sudah diterima sesuai ketentuan pemerintah pusat. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum terealisasi tanpa penjelasan resmi yang jelas kepada para penerima.
Menurut salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya, dana TPG untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diduga telah ditransfer pemerintah pusat ke daerah sekitar bulan November atau Desember 2025. Jika informasi tersebut benar, maka keterlambatan penyaluran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya Paulina Kasiani Maghu dan disaksikan oleh Operator SMP Viktor Ngongo, Kamis, 26-03-2026
Saat ditemui diruangan kantor dinas, dalam wawancara bersama Gong Sumba.com
memberikan penjelasan resmi terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai keterlambatan penyaluran tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi guru penerima TPG.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa anggaran pembayaran TPG tahun 2025 sebenarnya baru masuk dalam skema penyaluran pada 31 Desember 2025, sehingga secara administrasi tidak dapat langsung dibayarkan pada tahun anggaran yang sama.
Menurutnya, saat anggaran tersebut masuk, Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya telah menetapkan APBD Tahun 2026, sehingga dana tersebut tidak bisa dibayarkan di luar mekanisme anggaran daerah yang berlaku.
“Karena APBD 2026 sudah ditetapkan, maka anggaran itu tidak bisa berada di luar APBD. Harus tetap masuk dalam dokumen anggaran daerah, sehingga dilakukan revisi anggaran,” jelas Kepala Dinas.
Ia menambahkan, melalui proses revisi tersebut, pemerintah daerah kemudian mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp12 miliar untuk pembayaran tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi guru penerima TPG semester pertama tahun 2025.
Kepala Dinas menegaskan bahwa dasar pembayaran tunjangan tersebut berasal langsung dari kebijakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima yang berhak dibayarkan adalah ASN penerima TPG semester 1 tahun 2025, berdasarkan usulan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Yang dibayarkan adalah mereka yang tercatat sebagai penerima TPG semester 1 tahun 2025. Itu sesuai aturan dari Kementerian Keuangan dan berdasarkan data usulan dari dinas,” ujarnya.
apakah pembayaran tersebut berarti anggaran tahun 2025 diambil alih (take over) ke tahun berikutnya, Kepala Dinas menegaskan bahwa istilah tersebut tidak tepat.
“Bukan di-take over. Ini terkait tunjangan THR dan gaji ke-13 yang sebelumnya tidak ada, kemudian muncul surat dari kementerian yang menyatakan adanya pembayaran. Jadi pelaksanaannya mengikuti surat resmi Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan mekanisme administrasi dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala dinas P&K berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada para guru dan masyarakat bahwa proses pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan aturan resmi dan prosedur keuangan negara, bukan karena kelalaian pemerintah daerah.
Dengan masuknya anggaran dalam revisi APBD 2026, pembayaran tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi penerima TPG semester 1 tahun 2025 diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai tahapan administrasi yang berjalan***






