GONGSUMBA.COM || Upaya jalur damai ditempuh oleh para pelaku pengeroyokan seorang jurnalis Media Tipikor Investigasi News.id ( Gunter Guru Ladu Meha) agar menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan menanggukan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak .
Alih-alih memberikan maaf secara manusiawi, pihak korban Gunter Guru Ladu Meha secara tegas meminta proses hukum yang berlaku agar tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
“Penanganan perkara sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” isi statemen redaksi dalam uraian pernyataan sikap menanggapi SP2HP/82.c/VI/2026/SATRESKRIM (29/06/2026/).

Dengan pertimbang kebebasan pers dan keselamatan parah jurnalis hingga perlindungan terhadap profesi jurnalistik maupun kepentingan publik. Pihaknya bersekukuh melangkah kerana hukum.
Bagaimana tidak, perbuatan parah pelaku aksi pengeroyokan serta upaya menghalangi atau membungkam kebebasan pers dalam peliputan kunjungan penjabat publik di RSUD Reda Bolo, merupakan ancaman fatal yang sangat serius bagi seorang jurnalis khususnya korban saat itu.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Polres SBD yang mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini secara profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel.
Hingga sampai saat ini, Ketiga para pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres SBD, untuk pemenuhan kelengkapan berkas yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk di sidangkan***






