Rugikan Ribuan Masyarakat Rara: Kepala Keluarga Yohanes Bili Dendo dan Maria Buta Rade di Kampung Watu Totoka, Lakukan Penghalangan Penghidupan Jaringan Tower Secara Paksa Kepada Petugas

Berita, NASIONAL345 Dilihat

GONGSUMBA.COM || Seorang kepala keluarga di Kecamatan Wewewa Selatan, Desa Umbu Wango, Dusun IV, Kampung Watu Totoka melakukan tindakan penghalangan petugas secara paksa saat menghidupkan jaringan tower, 12 Juli 2026.

Bagaimana tindak penghalangan yang dilakukan sepihak oleh Maria Buta Rade dan suaminya Yohanes Bili Dendo, telah menyebabkan pemutusan  mata rantai komunikasi ribuan kepala keluarga di Rara, dengan kerugian kendala total dalam berkomunikasi baik menyangkut pendidikan, kesehatan dan bisnis.

Pasalnya, kehadiran pembangunan tower selama ini sangat di syukuri oleh masyarakat di wilayah Rara karena situasi ini sudah lama di rindukan.

Diketahui, sebelumnya masyarakat Rara sangat susah dalam mendampatkan akse jaringan sinyal ditambah notaben wilayah yang tidak memiliki akses jaringan sama sekali selama ini

 

Masyarakat harus berjibaku jikalau harus mau mendapatkan akses internet dengan  melakukan perjuangan perjalanan yang jauh, atau alternatif lain mencari bukit-bukit tinggi disetiap kali melakukan komunikasi telepon seluler ataupun mengerjakan tugas yang menggunakan akses internet, bahkan jaringannya tidak menjamin.

Namun, tindakan kedua oknum melakukan Penghalangan secara sepihak tanpa memandangan kebutuhan ribuan masyarakat dan falitas publik seperti Rumah Sakit maupun puluhan Sekolah lainnya, yang mengantungkan harapan terhadapat akses jaringan internet untuk mengurus syarat BPJS maupun penginputan data sekolah hingga pengerjaan tugas oleh siswa.

Maka dari itu, tindakan keluarga Yohanes Bili Dendo dan Maria Buta Rade tidak dapat di benarkan, dan cenderung melawan hukum  dimana mengorbankan kepentingan masyarakat banyak yang tergolong sebagai kejahatan kemanusiaan secara masif.

Dalam penerangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Pelaku yang dengan sengaja atau melawan hukum menghilangkan, merusak, atau membuat fasilitas publik tidak dapat digunakan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Khususnya Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur secara spesifik bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, atau fasilitas pelayanan publik, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Kategori V (hingga Rp500 juta).

Kecaman keras juga datang dari Paulus Ngongo Bili alias Guru Paulus , turut mengutuk keras tindakan tidak peri kemanusia yang dengan sengaja melakukan pemberhentian penghidupan tower.

Dirinya mengaku, selama ini ia sangat bangga dan bersyukur telah ada perhatian pemerintah pusat dan daerah melalui pembangunan tower, karena memudahkan dirinya dalam berkomunikasi dengan anak-anaknya yang ada di pulau Bali.

“Selama ini saya sangat bangga dan bersyukur setelah ada ini reli (tower), dan duduk dimana saja bisa telepon dengan anak-anak saya yang ada di Bali”

Guru Paulus, ali-alin bahagia dan bersyukur atas kebijakan pemerintah yang tepat sasaran, harus kembali ia menelan pil pahit dengan mengalami kendala situasi yang sama seperti dulu, akibat ulah Yohanes Bili Dendo dan Maria Buta Rade.

Banjiran kutukan keras masyarakat Rara, memintah dengan tegas pihak Bupati SBD Ratu Ngadu Bonu Wulla dan ketua DPRD SBD Maupun Kapolres Resor Polres SBD, untuk mengambil tindakan tegas langkah hukum kepada Yohanes Bili Dendo dan Maria Buta Rade.

Agar penghidupan tower bisa dilakukan dan ribuan masyarakat serta fasilitas publik kembali bisa digunakan sebagaimana mestinya .***

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *